Pakaian adalah satu hal yang sulit luput dari kehidupan manusia. Pakaian adalah keperluan pokok terlepas dari papan lan pangan. Busana yang bagus dan bersih akan merefleksikan pribadi kamu yang mulia pula. Sebaliknya, penampilan yang kurang rapi akan memiliki kesan yang tercela bagi yang melihatnya.
Maka dari itu, tidak salah apabila faktanya baju sudah menjadi hal yang primer dan tidak dapat luput dari keseharian makhluk sosialmanusia.Sesuaii peribahasa Jawa yang menuturkan “Ajining Ati Soko Lathi, Ajining Rogo soko Busono”.
Apabila ditranslasikan ke bahasa Indonesia, pepatah di atas menyampaikan “Cerminan hati bisa diamati dari cara berpikirnya. Cerminan kelakuannya dilihat dari cara ia berbusana”.
Lantas bagaimana apabila baju yang kita kenakan merupakan busana bekas individu yang telah dikuburkan?
Apakah hukumnya kita memakai baju individu yang sudah meninggal? Baca ulasannya di bawah ini.
Kaidah Menggunakan Pakaian Seseorang yang Sudah Wafat
Pada dasanya menggunakan baju orang yang telah wafat hukumnya diperbolehkan. Halal hukumnya untuk menggunakan busana yang sudah dikuburkan. Apalagi bila busana orang yang sudah meninggal itu diberikan pada kaum kurang mampu.
Bila pakaian-pakaian itu dibagikan kepada yang belum mampu justru akan memperbanyak ganjaran untuk keluarga yang sudah mau mensedekahkannya. Walaupun tidak mau diwakafkan kepada kaum fakir, keluarga yang ditinggal pergi pun bisa memakai busana-busana bekas tersebut.
Pakaian-pakaian itu tidak ada salahnya digunakan ketimbang mubadzir ditempatkan di almari dan akan melapuk jika tidak pernah dikenakan. Menyia-nyiakan barang justru haram hukumnya.
Allah berfirman dalam Q.S: Al-Isro ayat 27 yang bunyinya “Innalmubadzirrina kaanuu ihwana as syayathiin, wa kaana asyaithoni lirobbihi kufuron”
Arti dari ayat ini adalah :
Sesunggunhnya mubadzir adalah saudara-saudaranya setan. Dan sesungguhnya setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.
Nah, masihkah kita sebagai hamba-Nya yang ingkar?
Mendermakan Kepada Orang Lain
Membagikan beberapa pakaian dari orang yang telah meninggal halal hukumnya selama dipakai dengan wajar. Lalu menjadi tidak halal apabila pakaian-pakaian itu mengandung unsur sutra.
Bahan yang mengandung kain sutra tidak halal hukumnya dkenakan oleh kaum adam. Itu telah tertera dalam al-Qur’an dan hadits. Haram hukumnya juga apabila tidak ada rasa memberi dan keikhlasan dari anggota keluarga yang diwarisi.
Sebagian kecil terdapat beberapa keluarga yang tidak mau mewakafkan beberapa busan orang yang meninggal karena itu adalah barang kenangan. Barang-barang yang memberikan kenangan tersendiri bagi yang ditinggalkan.
Kemudian sayang jika pakaian itu diwakafkan kepada orang lain yang tinggalnnya sangat jauh dari posisi ia berada. Jika pihak keluarga sudah tak lagi untuk berkenan dan merelakan maka kita tidak diperbolehkan meminta beberapa busana dari orang yang sudah meninggalkan. Mengikhlaskan adalah sebuah hal yang paling diutamakan di tiap sendi-sendi keseharian.
Satu suap nasi yang diberi dengan tidak hati yang lurus saja bisa mengantar kita sulit meniti jalan ke sirratal mustaqimnya. Terlebih bila itu adalah selembar kain? Atau sebuah sandangan?
Pada intinya, garis merah yang bisa disimpulkan dari ulasan ini yaitu hukum menggunakan baju atau pakaian orang yang sudah meninggal adalah mubah atau boleh. Tak ada firman Allah maupun hadits yang mengisahkan haram hukumnya memakai baju orang yang sudah wafat.
Namun yang menjadi catatan utama dalam hal ini adalah adanya keikhlasan dan kerelaan dari ahli tatkala ingin memberikan pakaian tersebut pada kaum fakir miskin. Wallahu a’lam bisshowab.